Sabtu, 24 November 2012
Sabtu, 10 November 2012
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (
Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Memposisikan Kelompok Tani Dalam Gerakan Koperasi

Jakarta - Melalui resolusi No.64 /136, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui keberhasilan koperasi dalam membantu penanganan krisis ekonomi global dan pencanangan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia.
Gerakan koperasi di Indonesia juga mendapat kado istimewa dengan disahkannya Undang-Undang Perkoperasian yang baru menggantikan UU Nomor 25/1992 pada 18 Oktober 2012 ditengah semakin terpuruknya citra koperasi.
Mulai heboh kasus Koperasi Langit Biru, praktek rentenir sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga sengketa di beberapa koperasi yang tak kunjung selesai.
Adanya ketentuan mengenai lembaga pengawasan dan lembaga penjamin simpanan anggota merupakan sebuah upaya untuk mendorong perbaikan manajemen KSP.
Terobosan lain yang diciptakan undang-undang tersebut, Rapat Anggota dapat memilih pengurus dari kalangan profesional di luar anggota, sedangkan pengawas tetap harus dari anggota koperasi.
Undang-Undang ini juga tak lupa mengakomodir nilai dan prinsip yang merupakan bagian dari jatidiri koperasi sesuai kesepakatan Konferensi International Cooperative Alliance (ICA) 1995.
Perkembangan koperasi dan pengesahan UU ini merupakan salah satu point penting yang akan disampaikan dalam Konferensi ICA di Manchester, 31 Oktober sampai 2 November 2012 nanti.
Jatidiri Koperasi
Koperasi Rochdale di kota Rochdale yang didirikan oleh 15 buruh tahun 1844 merupakan cikal bakal menjadi koperasi yang nantinya menjadi pemersatu koperasi dunia. Tahun 1892 dibentuk Aliansi Pendukung Koperasi Produksi Internasional atau International Alliance of The Friend of Cooperative Production, kemudian berkembang menjadi ICA setelah koperasi-koperasi konsumen, simpan-pinjam, jasa-jasa dan jenis-jenis koperasi lainnya bisa diakomodir masuk didalamnya.
Sebelum tahun 1934, banyak koperasi di dunia berkiblat pada 8 prinsip (principle) Koperasi Rochdale, yaitu :
- Pengendalian secara terbuka (democratic control)
- Keanggotaan yang demokrasi (Open membership)
- Bunga terbatas atas modal (limited interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota proposional dengan pembeliannya (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
- Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan (trading strictly on cash basis)
- Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni (selling only pure and unadulterated goods)
- Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu (providing for the education of the members in Co-operative principles as well as for mutual trading)
- Netral dalam aliran agama dan politik (political and religious neutrality)
Para tokoh ICA di London yang berkonggres tahun 1934 kemudian membentuk suatu Komite khusus meneliti: "pengetrapan dari azas-azas Rochdale pada koperasi", dan selesai 1937 menelorkan 7 buah azas pokok. Prinsip "pembayaran secara tunai" sudah tidak dimasukkan lagi.
Demikian juga prinsip pembagian SHU kepada anggota, tidak hanya berdasarkan volume pembelian barang, namun berdasarkan transaksi yang dilakukan anggota.
Ini bisa dipahami mengingat jenis koperasi yang berkembang, bukan hanya dibidang produksi, tapi juga banyak jenis lain, traksaksi yang berjalan pun tidak lagi tunai, namun banyak yang dilakukan secara kredit.
Perkembangan selanjutnya, pada Konggres ICA 1995 yang juga berlangsung di Manchester, dekat sekali dengan Kota Rochdale, mengesahkan pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi yang memuat 3 bagian yang tak boleh dipisahkan yaitu Definisi Koperasi, Nilai-nilai Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi.
Definisi
Koperasi adalah: Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Nilai-Nilai
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.
Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.
Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
- Partisipasi ekonomi anggota
- Otonomi dan kebebasan
- Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
- Kerjasama diantara koperasi
- Kepedulian terhadap komunitas
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Perkoperasian Tahun 2012 pada Pasal 5 dan Pasal 6.
Bagaimana dengan kelompok tani?
Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) Kambing Sehat yang beranggotakan sejumlah pemuda saat ini sudah menjalankan usaha pembiakan dan penggemukan kambing di GP Siren Jawa Tengah selama lebih kurang 2 tahun.
Selain menggunakan modal awal dari program bantuan untuk KUPP yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Dinas Peternakan Propinsi, untuk pengembangan usaha mereka juga menawarkan kepada sejumlah anggota masyarakat untuk menanamkan investasi pada usaha ini dengan pola bagi hasil 50 : 50, modal tetap milik yang investor dan pemeliharaan 100 % dijalankan kelompok.
KUPP hanyalah salah satu lembaga tidak berbadan hukum yang diakui keberadaannya dan dikembangkan melalui sebuah program resmi serta menjalankan praktek usaha seperti yang dilakukan koperasi.
Sejumlah usaha yang dijalankan karang taruna mendapatkan dukungan permodalan melalui skema dana bergulir dari Kementerian Sosial, anggotanya juga para pemuda.
Ada lagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didukung oleh Kementerian Kehutanan dan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.
Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan lembaga adat dan lembaga yang disebut KUBE atau Kelompok Usaha Bersama untuk mendukung sejumlah program di bidang budidaya dan pengolahan hasil perikanan.
Sebelum pada saat masih merupakan departemen, dikembangkan juga Lembaga Ekonomi Pemberdayaan-Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP M3) yang menjadi cikal bakal pembentukan Gabungan Koperasi Pesisir Nusantara (GKPN).
Majelis Taklim, Remaja Mesjid, dan Pondok Pesantren hingga Gereja, Seminari dan Subak di Bali diakui keberadaannya sebagai Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) oleh Kementerian Pertanian dan bisa memperoleh bantuan permodalan untuk usaha pertanian dan usaha-usaha yang terkait dengan pertanian.
Kementerian Pertanian juga mendukung kegiatan pengelolaan pekarangan untuk tanaman obat keluarga dan pengembangan pertanian vertikultur yang dilakukan ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok PKK.
Kementerian Pertanian juga menyalurkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar sekitar Rp. 100 juta per desa melalui lembaga Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pada hari yang sama dengan disahkannya UU Perkoperasian, disahkan juga UU Pangan pengganti UU Nomor /1996. Dalam UU tersebut yang diakui sebagai produsen pangan adalah petani, nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pangan.
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Setiap orang dalam ketentuan umum yang diartikan sebagai adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Ini berarti, baik kelompok tani, KUBE dan LMDH yang tidak berbadan hukum memiliki posisi yang sama dengan koperasi yang tidak berbadan.
Pertimbangan mengapa berbagai bantuan tidak disalurkan melalui koperasi atau mensyaratkan dibentuknya koperasi adalah citra koperasi yang merosot dan kurang dipercaya masyarakat serta alasan indikator kerja.
Seandainya dibentuk koperasi maka itu tidak dinilai sebagai hasil kerja kementerian teknis, melainkan hasil kerja Kementerian Koperasi dan UKM.
Kelompok tani yang menjalankan roda organisasi secara dinamis serta menjalankan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya secara intensif sebenarnya bisa dikategorikan sebagai koperasi juga, pra koperasi atau koperasi tanpa badan hukum.
Kelompok tani yang baik juga secara implisit juga sudah memasukkan prinsip-prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka dalam suatu wilayah tertentu sesuai cakupan mereka, pengendalian secara demokratis melalui rapat anggota, partisipasi ekonomi dan kemandirian dalam Aturan Kelompok yang juga dirumuskan bersama-sama.
Bila melihat fakta ini, kelompok tani dan kelompok-kelompok sejenis yang telah menerapkan prinsip-prinsip koperasi seharusnya diakui sebagai koperasi dan dimasukkan sebagai bagian dari gerakan koperasi Indonesia.
Sebaliknya banyak koperasi yang berbadan hukum malahan mengabaikan prinsip-prinsip koperasi dengan tidak menjalankan rapat anggota, tidak menjalankan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta memasukkan nama-nama fiktif dalam daftar anggota atau sebaliknya menghambat masuknya orang-orang yang sudah lama didaftar sebagai calon anggota.
Sayangnya penerapan nilai dan prinsip ini tidak ditekankan dan tidak ada sanksi seandainya tidak diterapkan pun.
Mudah-mudahan sejumlah aktivis dan pegiat koperasi dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang ingin melakukan uji materi UU Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi juga bisa secara terbuka melihat sejumlah fakta ini sebagai referensi dalam membuat materi gugatan.
Sumber : Detik.com
Rabu, 17 Oktober 2012
Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda
Jakarta
Membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP). Dalam sistem self assessment, WP wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Mekanisme pembayaran pajak
dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu: (1) Membayar
sendiri pajak yang terutang; (2) Membayar PPh melalui pemotongan dan
pemungutan oleh pihak lain; (3) Membayar PPN kepada pihak penjual atau
pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah; dan (4)
Pembayaran pajak-pajak lainnya.
Yang pertama, membayar sendiri pajak yang terutang meliputi: (1) Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25); dan (2) Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29). Yang dimaksud dengan pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Khusus, bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu : (1) Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT); dan (2) Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPPT). Yang dimaksud dengan WP OPPT adalah WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT adalah: 0,75% x jumlah peredaran usaha (omzet ) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) , yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan, maka angsuran PPh Pasal 25-nya adalah: Penghasilan Kena Pajak (PKP) SPT tahun pajak sebelumnya x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dibagi 12 bulan. Sedangkan bagi WP Badan, besarnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang terutang diperoleh dari PKP dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%. Khusus untuk WP Badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas PKP dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Selanjutnya untuk pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29) dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
Mekanisme pembayaran pajak yang kedua adalah membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini adalah : (1) Pemberi penghasilan; (2) Pemberi kerja; atau (3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian mekanisme pembayaran pajak yang ketiga adalah membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
Dan yang terakhir, adalah mekanisme pembayaran pajak-pajak lainnya. Meliputi : (1) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); dan (2) Pembayaran Bea Meterai. Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu: (1) 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00; dan (2) 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00. Pembayaran Bea Meterai digunakan sebagai pelunasan pajak atas dokumen. Pelunasannya dilakukan dengan menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan. Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang meterai tempel sebesar Rp6.000,00.
Keempat jenis mekanisme pembayaran pajak pusat di atas, merupakan kewajiban WP dalam membayar pajak. Lalu bagaimana jika WP lebih membayar pajak? Maka WP dapat menikmati Hak WP atas Kelebihan Membayar Pajak. Yaitu WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut Jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk WP masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara : (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT), dan (2) Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan. Nah, adil dan mudah bukan? Maka tunggu apalagi, bayarlah pajak Anda dengan benar dan tepat waktu. Bangga Bayar Pajak!
Yang pertama, membayar sendiri pajak yang terutang meliputi: (1) Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25); dan (2) Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29). Yang dimaksud dengan pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25) adalah pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Khusus, bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu : (1) Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT); dan (2) Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPPT). Yang dimaksud dengan WP OPPT adalah WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT adalah: 0,75% x jumlah peredaran usaha (omzet ) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) , yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan, maka angsuran PPh Pasal 25-nya adalah: Penghasilan Kena Pajak (PKP) SPT tahun pajak sebelumnya x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dibagi 12 bulan. Sedangkan bagi WP Badan, besarnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang terutang diperoleh dari PKP dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%. Khusus untuk WP Badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas PKP dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Selanjutnya untuk pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29) dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
Mekanisme pembayaran pajak yang kedua adalah membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini adalah : (1) Pemberi penghasilan; (2) Pemberi kerja; atau (3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian mekanisme pembayaran pajak yang ketiga adalah membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
Dan yang terakhir, adalah mekanisme pembayaran pajak-pajak lainnya. Meliputi : (1) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); dan (2) Pembayaran Bea Meterai. Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu: (1) 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00; dan (2) 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00. Pembayaran Bea Meterai digunakan sebagai pelunasan pajak atas dokumen. Pelunasannya dilakukan dengan menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan. Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 adalah Rp3.000,00. Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,00 dan surat-surat perjanjian terutang meterai tempel sebesar Rp6.000,00.
Keempat jenis mekanisme pembayaran pajak pusat di atas, merupakan kewajiban WP dalam membayar pajak. Lalu bagaimana jika WP lebih membayar pajak? Maka WP dapat menikmati Hak WP atas Kelebihan Membayar Pajak. Yaitu WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut Jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Untuk WP masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara : (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT), dan (2) Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan. Nah, adil dan mudah bukan? Maka tunggu apalagi, bayarlah pajak Anda dengan benar dan tepat waktu. Bangga Bayar Pajak!
Selasa, 21 Agustus 2012
Kiat Menjadi Teman Jalan yang Baik
Sebagian
besar orang Indonesia lebih senang jalan-jalan bersama teman-teman
alias berombongan. Jalan-jalan bersama teman memang menyenangkan,
tetapi tidak jarang terjadi ketegangan yang membuat pertemanan menjadi
retak.
Daripada kehilangan teman hanya karena masalah sepele saat jalan-jalan, lebih baik jadikan diri Anda teman jalan yang menyenangkan. Perhatikan kiat-kiat berikut:
Persiapan
Persiapan sebuah perjalanan hendaknya tidak diserahkan kepada satu orang semata. Memang perlu ada satu orang yang bertindak sebagai koordinator atau pencari informasi, namun bila ada informasi atau koneksi yang Anda ketahui, segeralah berbagi dengan sang koordinator. Di samping membantu proses persiapan menjadi lebih cepat, fasilitas atau apapun yang dipilih akan sesuai dengan selera Anda. Jika tidak ambil bagian dalam persiapan, Anda harus menerima tanpa syarat — apa pun yang dipilih koordinator.
Uang
Sebelum berangkat, hitunglah dengan cermat berapa uang yang akan Anda butuhkan di tempat tujuan. Pastikan membawa uang tunai dengan jumlah cukup ditambah sejumlah cadangan untuk kondisi darurat. Jangan merepotkan seluruh rombongan dengan meminta mereka menemani Anda mencari ATM ketika tiba di tujuan.
Perlengkapan
Hal yang paling sering terjadi dan menjengkelkan adalah teman jalan yang lupa membawa perlengkapan standar. Maka siapkan bawaan Anda dengan teliti, jangan sampai perlengkapan dasar seperti sabun mandi, shampo, lotion, pasta gigi, charger telepon seluler dan pernak-pernik pribadi lainnya ketinggalan.
Bila ada yang tertinggal dan memungkinkan untuk dibeli seperti sabun mandi, lebih baik Anda membelinya daripada selalu minta teman saat mau mandi. Pikirkan juga apa yang bakal Anda butuhkan di tempat tujuan selain perlengkapan dasar seperti mukena untuk sholat atau lotion tabir surya. Saya sendiri paling sebal kalau ada teman yang minta sunblock padahal dia sudah tahu tripnya ke pantai dan harga sunblock itu mahal!
Toleransi
Jalan-jalan bersama orang lain berarti harus siap dengan sikap toleran yang cukup tinggi. Ketika melakukan perjalanan darat dan salah satu teman hobi sekali buang air kecil, ya terima saja kalau Anda harus sering mampir pom bensin, rumah makan atau masjid. Selain demi kesehatan rekan seperjalanan, juga demi kenyamanan seluruh rombongan. Bila terjadi “kebocoran” di jalan, bukan hanya orang yang bersangkutan yang repot, Anda pasti kena imbasnya juga.
Antisipasi
Andalah orang yang paling tahu tentang diri sendiri, jadi wajib siap mengantisipasi kepentingan pribadi. Salah satu kondisi yang seringkali tidak diantisipasi banyak orang adalah masalah datang bulan. Bagi kaum hawa yang mengalami haid setiap bulan seharusnya dapat memperkirakan tanggal berapa tamu bulanan itu akan datang. Jika periodenya bertepatan dengan perjalanan, jangan lupa untuk membawa pembalut sebanyak yang biasa Anda butuhkan.
Meskipun pembalut mudah didapat di toko bahkan warung, lebih baik Anda menyiapkannya dari rumah supaya tidak perlu repot minta ditemani mencari toko. Kalau Anda jenis yang mengalami PMS parah sampai harus minum obat, pastikan obat penghilang nyeri itu juga dibawa.
Nikmati saja
Yang terakhir, untuk menjadi teman jalan yang menyenangkan, wajib hukumnya menerima dan menikmati apapun kondisi yang ada. Perjalanan ke mana dan dengan siapa pun akan menjadi bencana jika Anda hobi menggerutu dan tidak pernah puas dengan yang ada. Bisa jadi Anda mengalami mobil mogok, pesawat delay berjam-jam, air kamar mandi macet atau lainnya yang membuat bete. Mengeluh sih boleh saja, tapi tidak perlu berlarut-larut hingga membuat suasana liburan jadi tidak enak.
Kunjungi juga blog perjalanan Trinity di Naked Traveler.
Langganan:
Postingan (Atom)





